Syarat Wajib UKP! 50 Personel Polres Pasangkayu Ikuti Ujian Beladiri Polri

PasangkayuPolres Pasangkayu melaksanakan Ujian Beladiri Polri dalam rangka Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) periode 1 Juli 2026, pada Senin (27/04/2026) pukul 15.00 Wita, bertempat di halaman Mako Polres Pasangkayu.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Pasangkayu IPTU Chandra Boyke Ombong dan dipantau langsung oleh Kabag SDM Kompol Sujarwo, S.H. Ujian ini merupakan salah satu syarat wajib yang harus dilalui personel Polri dalam proses kenaikan pangkat.

BACA JUGA  Tragis di Polman! Remaja 18 Tahun Ditemukan Tergantung di Kelurahan Madatte

Sebanyak 50 personel mengikuti ujian dengan rincian:
AIPDA ke AIPTU: 4 personel
BRIPKA ke AIPDA: 13 personel
BRIGPOL ke BRIPKA: 8 personel
BRIPTU ke BRIGPOL: 1 personel
BRIPDA ke BRIPTU: 24 personel

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kabag SDM Kompol Sujarwo, S.H., menyampaikan bahwa ujian beladiri Polri mencakup beberapa materi penting, di antaranya teknik dasar beladiri, teknik tanpa alat (tangan kosong), serta aspek penilaian yang meliputi kategori cukup, baik, dan tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Polsek Binuang Jadi Saksi Langsung Pernikahan Warga Desa Amola
Lebih lanjut dijelaskan, bagi personel yang dinyatakan memenuhi syarat, berkas UKP akan diproses ke Polda Sulawesi Barat guna mendapatkan Surat Keputusan kenaikan pangkat dari pejabat yang berwenang.

Pelaksanaan ujian ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan serta profesionalisme personel Polri dalam menjalankan tugas di lapangan, khususnya dalam menghadapi berbagai situasi yang membutuhkan keterampilan beladiri.

Sumber Berita: Humas Polres Pasangkayu
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news