BNN Desak Larangan Vape: Fakta Mengejutkan Liquid Mengandung Narkoba Terungkap!

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Usulan ini muncul setelah ditemukan kandungan narkotika dan obat bius dalam sejumlah cairan vape yang beredar di masyarakat.

Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape menunjukkan adanya zat berbahaya.

Dari 341 sampel yang diperiksa, ditemukan 11 sampel mengandung ganja sintetis, 23 sampel mengandung etomidate, dan satu sampel teridentifikasi mengandung methamphetamine atau sabu.

“Vape telah terbukti disalahgunakan sebagai media konsumsi zat berbahaya, khususnya etomidate,” ujar Suyudi dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026).

BACA JUGA  Langkah Humanis Polri: Biddokkes Polda Sulbar Jemput Warga Sakit di Ujung Sulbar

Menurutnya, etomidate merupakan obat bius yang kini telah masuk kategori narkotika golongan II. Hal ini memperkuat alasan BNN untuk mendorong pelarangan vape secara nasional.

BNN menilai, jika vape sebagai media konsumsi dilarang, maka peredaran narkotika jenis baru dapat ditekan secara signifikan. Upaya ini dinilai serupa dengan pengendalian penggunaan sabu yang memerlukan alat khusus seperti bong.

Selain itu, BNN juga menyoroti meningkatnya peredaran narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS). Saat ini, tercatat 1.386 jenis NPS di dunia, dengan 175 jenis telah terdeteksi di Indonesia.

Suyudi menambahkan, sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu melarang vape. Langkah tersebut dinilai bisa menjadi referensi bagi Indonesia.

“Ketegasan negara-negara ASEAN dapat menjadi acuan untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” katanya.

BACA JUGA  Bupati Pasangkayu Siap Kucurkan Rp50 Juta untuk Pondok Gratis Kalola

Usulan pelarangan vape ini menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

BNN berharap regulasi ini segera disahkan guna memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan remaja.

Pelarangan vape dinilai sebagai langkah konkret untuk menekan penyalahgunaan narkotika yang kini semakin beragam, termasuk melalui media rokok elektrik.

Sumber Berita: Tim
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news