Mamuju – DPRD Provinsi Sulawesi Barat bersama Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, secara resmi mengumumkan pemberhentian dengan hormat Wakil Gubernur Sulawesi Barat dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Sulbar, Kamis (2/4/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, dan dihadiri jajaran pemerintah daerah serta unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Barat menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada almarhum Wakil Gubernur yang telah wafat pada 31 Januari 2026 di Rumah Sakit Siloam Makassar.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, kami menyampaikan duka mendalam serta penghargaan atas dedikasi dan pengabdian beliau selama menjabat,” ujar Suhardi Duka.
Selama masa jabatannya pada periode 2025–2030, almarhum dikenal aktif dalam menjalankan berbagai program strategis daerah, termasuk peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta pemberdayaan masyarakat.
Terkait pengisian jabatan Wakil Gubernur yang kosong, Gubernur menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pengganti secara langsung.
“Penentuan Wakil Gubernur akan diputuskan melalui mekanisme koalisi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Meski demikian, Gubernur berharap calon pengganti nantinya dapat berasal dari wilayah Polewali Mandar (Polman).
Selanjutnya, proses pengisian jabatan Wakil Gubernur akan mengikuti tahapan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pengusulan kepada pihak berwenang hingga penetapan resmi.
Sumber Berita: Sukardi
Editor: Sadiman


