Jakarta – Mantan Kapolres Bima, AKBP Didik, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Keputusan tersebut diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri sebagai bentuk ketegasan institusi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan anggotanya.
AKBP Didik sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan internal dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sidang etik dipimpin oleh Ketua Komisi yang dijabat oleh Merdisyam selaku Wairwasum Polri. Sementara Wakil Ketua Komisi diisi oleh Agus Wijayanto selaku Karo Wabprof Divpropam Polri.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Dalam putusan sidang tersebut, selain sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, terhadap yang bersangkutan juga dijatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.
Polri menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, khususnya narkoba yang menjadi musuh bersama. Proses hukum terhadap mantan perwira menengah tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum di lingkungan internal Polri dilakukan tanpa pandang bulu, sebagai upaya menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Editor: Sadiman


