Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat dari Polri Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Jakarta – Mantan Kapolres Bima, AKBP Didik, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Keputusan tersebut diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri sebagai bentuk ketegasan institusi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan anggotanya.

AKBP Didik sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan internal dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
BACA JUGA  Brutal! Pengeroyokan di Dalam Polda Metro Jaya, BPI KPNPA RI: Peran Aparat Dipertanyakan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sidang etik dipimpin oleh Ketua Komisi yang dijabat oleh Merdisyam selaku Wairwasum Polri. Sementara Wakil Ketua Komisi diisi oleh Agus Wijayanto selaku Karo Wabprof Divpropam Polri.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

BACA JUGA  Personel Polsek Tabulahan Laksanakan Pengamanan dan Sholat Jumat di Masjid Al-Amin

Dalam putusan sidang tersebut, selain sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, terhadap yang bersangkutan juga dijatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.

Polri menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, khususnya narkoba yang menjadi musuh bersama. Proses hukum terhadap mantan perwira menengah tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum di lingkungan internal Polri dilakukan tanpa pandang bulu, sebagai upaya menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news