Pasangkayu – Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu, AIPDA Hamdani, melaksanakan kegiatan problem solving terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukumnya. Mediasi berlangsung di Mako Polsek Bambalamotu, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Senin (19/1/2026).
Penyelesaian masalah ini berkaitan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 31 Januari 2026 di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bambaira. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan roda empat jenis pickup bernomor polisi DC 8923 XG yang dikemudikan Muh. Wahyu dengan sepeda motor yang dikendarai Fahrul.
Akibat kejadian itu, kedua kendaraan mengalami kerusakan cukup parah. Sementara pengendara sepeda motor mengalami luka terbuka, namun saat ini telah dinyatakan membaik dan dalam kondisi sehat.
Dalam upaya penyelesaian secara humanis, AIPDA Hamdani menghadirkan kedua belah pihak beserta keluarga dan saksi untuk dilakukan mediasi secara kekeluargaan. Proses dialog berlangsung terbuka dan mengedepankan musyawarah.
Selain memfasilitasi mediasi, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada para pihak agar senantiasa berhati-hati dalam berkendara serta mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak saling menuntut ganti rugi atas kerusakan kendaraan. Kesepakatan damai ditandai dengan saling memaafkan serta penandatanganan surat pernyataan bersama.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kapolsek Bambalamotu AKP Yauri Yusuf mengapresiasi langkah Bhabinkamtibmas yang mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan sehingga permasalahan dapat diselesaikan tanpa konflik lanjutan dan situasi kamtibmas tetap kondusif.
Sumber Berita: Humas Polres Pasangkayu
Editor: Sadiman


