Polewali Mandar – Kapolsubsektor Luyo IPDA Abdul Hamid memimpin langsung personel Polsubsektor Luyo bersama personel Polsek Campalagian dalam mengamankan seorang pria terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Dusun Baru, Desa Baru, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sabtu (17/1/2026).
Pelaku KDRT berinisial Ahmadi (40), seorang petani, diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang panjang terhadap istrinya Tiana (35) dan anak kandungnya AA (8).
Akibat kejadian tersebut, korban istri mengalami luka serius pada bagian punggung belakang dan harus mendapatkan enam jahitan, sementara korban anak mengalami luka pada bagian mata kaki. Kedua korban segera dilarikan dan saat ini menjalani perawatan medis di Puskesmas Batupanga.
IPDA Abdul Hamid menjelaskan, setelah menerima laporan dari masyarakat, personel kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk mengamankan situasi dan pelaku.
“Pelaku telah kami amankan di Sub Sektor Luyo guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Kami juga memastikan korban mendapatkan penanganan medis serta mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi ke Polres Polewali Mandar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPDA Abdul Hamid.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut serta berkoordinasi dengan unit terkait guna penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polri menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban KDRT serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melaporkan setiap tindakan kekerasan kepada pihak kepolisian demi terciptanya rasa aman dan keadilan.
Sumber Berita: Humas Polres Polman
Editor: Sadiman


