Pasangkayu – Kebakaran hebat menghanguskan satu unit rumah sekaligus kios milik warga di Dusun Tabarodea, Desa Pedanda 1, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, Jumat (16/1/2026) sore. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WITA dan menyebabkan kerugian materiil ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Mengetahui kejadian tersebut, personel Pamapta Polres Pasangkayu bersama piket fungsi segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan, pendataan, serta membantu proses penanganan kebakaran bersama tim pemadam kebakaran.
Berdasarkan keterangan di lokasi, kebakaran bermula sekitar pukul 16.30 WITA. Saat itu, pemilik rumah sekaligus kios, Pr. Krista Wulandari, sedang memasak air menggunakan kompor gas untuk membuat kopi. Namun, korban keluar rumah untuk melayani pembeli tanpa mematikan kompor.
Usai melayani pembeli dan berbincang bersama suami serta iparnya, korban melihat api telah membesar dari arah dapur. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar dan sempat kembali masuk ke rumah untuk mengevakuasi neneknya yang sedang sakit.
Setelah berhasil keluar dari rumah, korban mengalami pingsan akibat syok. Warga sekitar segera berdatangan dan berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya.
Sekitar pukul 17.00 WITA, Sekretaris Desa Pedanda, Cipto Wiyono, menghubungi petugas Pemadam Kebakaran karena api semakin membesar. Tim Damkar tiba di lokasi pada pukul 17.20 WITA dan api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 18.00 WITA.
Akibat kebakaran tersebut, sejumlah barang berharga ikut terbakar, di antaranya tiga unit sepeda motor, satu unit mobil listrik, tiga unit kulkas, satu unit televisi, kompor gas, lemari, dokumen penting berupa sertifikat rumah dan kebun, ijazah SD hingga S1, BPKB kendaraan, perhiasan emas, serta uang tunai sebesar Rp100 juta. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp600 juta.
Dalam peristiwa ini, satu orang korban atas nama Didin mengalami luka bakar pada bagian bahu kanan dan telah mendapatkan penanganan medis.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Pamapta IPDA Ivo menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan pemilik rumah, peristiwa tersebut merupakan musibah dan tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada dalam penggunaan api serta peralatan memasak guna mencegah terjadinya kebakaran serupa di kemudian hari.
Sumber Berita: Humas Polres Pasangkayu
Editor: Sadiman


