Mamuju – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulbar tengah mendalami kasus dugaan penipuan jual beli lahan di Kabupaten Majene yang menyeret nama dua mantan wakil bupati. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi dan menetapkan tiga calon tersangka.
Polda Sulbar memastikan gelar perkara akan dilaksanakan dalam waktu dekat pada Januari 2026, sebagai bagian dari penentuan status hukum para pihak yang terlibat.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengembang, Muhammad Nasir Liga, yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1,1 miliar akibat transaksi pembelian lahan di wilayah Majene.
Plh Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Prasetya Sejati, menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi secara menyeluruh dan saat ini masih melakukan pendalaman, termasuk koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Penyidik telah memeriksa 19 saksi dan terdapat tiga nama yang menguat sebagai calon tersangka. Namun saat ini statusnya masih sebagai saksi,” ujar Prasetya, Kamis (15/1/2026).
Ia menambahkan, salah satu saksi yang dipanggil belum dapat hadir karena alasan kesehatan dan telah menyampaikan surat keterangan dokter kepada penyidik.
Adapun dua nama mantan pejabat daerah yang terseret dalam perkara ini adalah NR, mantan Wakil Bupati Polewali Mandar, dan AR, mantan Wakil Bupati Majene. Keduanya diduga terlibat dalam transaksi penjualan lahan seluas 18.000 hingga 21.000 meter persegi yang berlokasi di Lingkungan Talumung, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Perkara ini bermula sejak Januari 2022, saat klien pelapor ditawari lahan oleh M. Natsir Rahmat. Namun belakangan diketahui bahwa lahan tersebut diklaim sebagai milik Pemerintah Kabupaten Majene dan warga setempat, serta ditemukan 24 sertifikat atas nama pihak lain.
Selain dua mantan wakil bupati, sedikitnya delapan orang lainnya, termasuk warga sipil dan beberapa oknum TNI berinisial SK, ARR, dan FF, turut masuk dalam daftar terlapor.
Polda Sulbar menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sumber Berita: Humas Polda Sulbar
Editor: Sadiman


