Jakarta – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji hingga ke akar-akarnya. Ia menegaskan, praktik korupsi yang menyasar dana umat merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Dana haji adalah dana umat, dana ibadah. Ketika itu dikorupsi, ini bukan sekadar kejahatan hukum, tetapi juga kejahatan moral,” tegas Rahmad Sukendar, Kamis (14/1/2026).
Rahmad meminta KPK tidak berhenti pada aktor di permukaan, melainkan membongkar seluruh pihak yang terlibat, baik di internal maupun eksternal Kementerian Agama. Menurutnya, transparansi dan keadilan menjadi hak publik, khususnya jutaan calon jemaah haji.
Ia menilai, pengusutan menyeluruh sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan umat.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap telah mengantongi bukti terkait dugaan penerimaan uang oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ), dalam perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Tentu KPK memiliki keterangan dan bukti-bukti lain yang mengonfirmasi dugaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebagai tindak lanjut, KPK telah memanggil dan memeriksa Aizzudin Abdurrahman sebagai saksi pada 13 Januari 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami alur dugaan korupsi serta peran pihak-pihak yang terlibat.
Rahmad Sukendar menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. “Jangan ada yang dilindungi. Siapa pun yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.
Editor: Sadiman


