Mamuju, toBagoes Sulbar – Peredaran narkotika di jantung Kota Mamuju kembali terbongkar. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Simboro, Kecamatan Simboro dan Kepulauan, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (8/1/2026).
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 16.00 Wita tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku. Salah satunya diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga penangkapan ini langsung menyita perhatian publik.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AR, PR, dan ISS. Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat isap dan perlengkapan pendukung lainnya.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju AKP Sigit Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Simboro.
“Sekitar pukul 08.00 Wita kami menerima informasi dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga dilakukan penindakan pada sore harinya,” ungkap AKP Sigit.
Hasil penyelidikan mengarah pada AR yang kemudian diamankan di Jalan Jenderal Sudirman. Saat penggeledahan, petugas menemukan empat sachet sedang berisi kristal bening diduga sabu, dua kaca pirex, satu unit handphone Android, kertas kuning, sebuah kotak hitam, serta satu unit mobil Toyota Innova warna silver.
Dari hasil interogasi awal, AR mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya di wilayah Simboro. Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi kedua.
Di kamar kos tersebut, polisi kembali menemukan lima sachet sedang berisi sabu yang disembunyikan di saku kemeja putih dalam lemari, empat kaca pirex berisi sabu, dua alat isap (bong), satu timbangan digital, sachet bekas pakai, korek api, sendok pipet, sachet kosong, tiga unit handphone, serta perlengkapan lain yang diduga kuat digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Di lokasi yang sama, dua perempuan berinisial PR dan ISS turut diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Para terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial DD yang berdomisili di Kota Majene. Saat ini masih dalam tahap pengembangan,” jelas AKP Sigit.
Seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Satresnarkoba Polresta Mamuju juga akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, pendalaman saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik.
AKP Sigit menegaskan komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkotika, termasuk jika pelakunya berasal dari aparatur negara.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sumber Berita: Humas Polresta Mamuju
Editor: Sadiman


