spot_img

Polri Tetap di Bawah Presiden, Komrad Pancasila: Operasi Politik Menjatuhkan Polri Gagal Total

Jakarta, toBagoes Sulbar – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia. Selain itu, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap menjadi kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kesimpulan rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI Komisi III DPR bersama para pakar, sebagai bentuk kepastian konstitusional terhadap posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, menilai sikap Komisi III DPR RI bukan sekadar pernyataan normatif, melainkan penegasan politik dan akademik yang menutup ruang bagi wacana-wacana yang berupaya menggeser atau melemahkan peran Polri melalui perang narasi.

“Ini adalah paku terakhir bagi operasi politik yang mencoba mendegradasi peran Polri dengan cara mengaburkan garis komando dan merusak legitimasi institusi. Secara politik dan akademis, wacana tersebut kini kehabisan pijakan,” tegas Antony Komrad.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Datangi TKP Dugaan Penyerangan Pemuda di Desa Bonne-Bonne

Menurutnya, DPR telah menjalankan fungsi demokrasi secara tepat dengan memberikan kepastian tata negara sekaligus memastikan kontrol sipil terhadap Polri tetap berjalan secara rapi dan konstitusional.

Komrad Pancasila menekankan bahwa secara akademis, desain Polri berada di bawah Presiden merupakan arsitektur pertanggungjawaban yang jelas dalam sistem presidensial.

“Akuntabilitas membutuhkan garis komando yang tegas. Publik harus tahu siapa pemegang mandat eksekutif atas keamanan dalam negeri. Jika struktur ini dikaburkan, yang muncul justru abu-abu tanggung jawab dan potensi saling lempar saat krisis,” jelas Antony.

Ia menambahkan, sikap DPR tersebut konsisten dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menegaskan Polri berada di bawah Presiden, serta Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagai bentuk checks and balances.

Landasan itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebut Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden.

Antony Komrad juga menyoroti penekanan Komisi III DPR RI terkait pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri agar semakin profesional, responsif, dan akuntabel.

“Yang perlu dibenahi bukan posisinya, tapi kultur dan profesionalismenya. Reformasi yang masuk akal adalah memperkuat etika, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun akuntabilitas internal dan eksternal,” ujarnya.

BACA JUGA  Polsek Aralle Gelar Bakti Sosial Religi Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Menurutnya, demokrasi tidak membutuhkan kegaduhan struktural, melainkan institusi negara yang kuat, tertib secara hukum, dan mudah diawasi oleh publik.

“DPR hari ini memberi sinyal yang jelas: reformasi jalan terus, tapi fondasi negara tidak boleh dijadikan mainan politik,” tegas Antony.

Komrad Pancasila berharap polemik mengenai posisi Polri tidak lagi dijadikan komoditas politik, dan perhatian publik dapat diarahkan pada hal-hal yang lebih substantif, seperti peningkatan kinerja, transparansi, profesionalisme, serta keberpihakan Polri terhadap hukum dan kepentingan masyarakat.

Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news