spot_img

Laporan BPI KPNPA RI Sejak 2024 Antar dr. Richard Lee Jadi Tersangka, Ini Kronologinya

Jakarta, toBagoes Sulbar – Penetapan dr. Richard Lee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 dinilai bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Status hukum tersebut merupakan ujung dari rangkaian panjang laporan dan sorotan publik, yang salah satunya berawal dari laporan resmi BPI KPNPA RI sejak tahun 2024.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tb Rahmad Sukendar, mengungkapkan bahwa organisasinya telah lebih dulu melaporkan dugaan peredaran produk kosmetik bermasalah yang dikaitkan dengan dr. Richard Lee. Laporan tersebut menyoroti dugaan peredaran produk beretiket biru, yakni kategori farmasi yang tidak diperbolehkan dijual bebas, serta produk kosmetik yang sebelumnya disita oleh BPOM.

“Sejak awal kami sudah menyampaikan adanya dugaan pelanggaran serius terkait perlindungan konsumen dan peredaran produk. Ini bukan isu baru, tetapi proses panjang yang kini menemukan titik hukumnya,” ujar Rahmad Sukendar kepada awak media, Kamis (8/1/2026).

BACA JUGA  Kapolda–Kajati Sulbar Satukan Langkah Tegakkan Hukum Bermartabat

Rahmad menjelaskan, laporan BPI KPNPA RI yang dilayangkan pada Agustus–September 2024 awalnya berstatus sebagai aduan masyarakat dan klarifikasi atas pemberitaan penyitaan produk oleh BPOM. Meski saat itu belum berujung pada peningkatan status hukum, laporan tersebut dinilai menjadi fondasi awal terbukanya dugaan pelanggaran hukum.

Perkembangan signifikan terjadi setelah Samira Farahnaz atau Dokter Tifa (Doktif) mengajukan laporan resmi ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Dari laporan inilah, penyidik kemudian meningkatkan status dr. Richard Lee menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Rahmad Sukendar menegaskan bahwa BPI KPNPA RI tidak akan berhenti pada penetapan tersangka semata. Pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas dan mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas serta profesional.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum, termasuk mendorong penahanan terhadap tersangka. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dan tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Anti Kritik Tanda Lemahnya Reformasi Penegakan Hukum

Dalam waktu dekat, Rahmad Sukendar bersama Sekretaris Jenderal BPI KPNPA RI Eko Supahwono, S.H., M.H., dijadwalkan menemui Kapolda Metro Jaya guna meminta penegakan hukum yang tegas atas laporan Doktif.

Kasus dr. Richard Lee kini menjadi perhatian luas publik dan dinilai sebagai ujian integritas penegakan hukum, khususnya dalam perlindungan konsumen dan pengawasan produk kesehatan.

“Hukum harus tajam ke atas dan ke bawah. Siapa pun pelakunya, jika melanggar hukum harus diproses sesuai aturan,” pungkas Rahmad Sukendar.

Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news