Jakarta, toBagoes Sulbar – Pemerintah menyampaikan penjelasan resmi terkait pembaruan sistem hukum pidana nasional yang mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP, Senin pagi (5/1/2026).
KUHP yang telah disahkan dan diundangkan pada Januari 2023 dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2026. Penerapan ini menandai fase penting reformasi hukum pidana nasional yang disesuaikan dengan nilai Pancasila, HAM, dan perkembangan masyarakat.
Dalam penjelasannya, pemerintah menegaskan bahwa KUHP baru membedakan secara tegas antara kritik terhadap kebijakan pemerintah dan tindakan yang menyerang harkat serta martabat seseorang. Ketentuan tersebut pada prinsipnya merupakan delik aduan, sehingga tidak dapat diproses tanpa adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
Sejumlah pasal krusial seperti penodaan agama, perzinahan dan kohabitasi, serta penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara diatur dengan batasan pelapor yang jelas. Pengaturan ini ditegaskan tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi, melainkan menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan martabat individu.
Sementara itu, pembaruan KUHAP diarahkan untuk memperkuat sistem peradilan pidana terpadu. Regulasi ini menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum dengan perlindungan hak asasi manusia, sekaligus memperkuat peran advokat dalam proses hukum.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP. Langkah ini bertujuan menyelaraskan berbagai aturan pidana sektoral agar lebih konsisten, proporsional, dan berkeadilan dalam penerapannya.
Pemerintah menegaskan, seluruh tahapan mulai dari pengesahan hingga penerapan dirancang secara bertahap agar masyarakat, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dapat beradaptasi secara optimal.
Editor: Sadiman


