spot_img

BPI KPNPA RI: Kejaksaan Garda Terdepan Berantas Korupsi, Namun Pembinaan Internal Masih Lemah

Jakarta, toBagoes Sulbar – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyampaikan refleksi akhir tahun terhadap kinerja Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan dinilai masih menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, namun pembinaan dan pengawasan internal disebut masih menyisakan persoalan serius.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengapresiasi langkah Kejaksaan yang konsisten melakukan penindakan perkara korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, upaya tersebut berdampak positif terhadap kepercayaan publik.

“Kami melihat Kejaksaan tetap bekerja. Penindakan kasus korupsi serta penyitaan uang negara hingga triliunan rupiah membuktikan Kejaksaan masih menjadi garda terdepan dalam menyelamatkan keuangan negara,” ujar Rahmad dalam jumpa pers di Kantor BPI KPNPA RI, Tangerang Selatan, Rabu (31/12/2025).

BACA JUGA  Kasus Pintu Gerbang Mamuju, Ditkrimsus Polda Sulbar Resmi Serahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan

Rahmad menilai, di tengah dinamika hukum nasional, Kejaksaan tetap menjadi salah satu andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mengamankan kebocoran dan pelarian uang negara. Namun, keberhasilan tersebut dinilai tidak boleh menutup mata terhadap persoalan internal yang masih terjadi.

BPI KPNPA RI menyoroti sejumlah jaksa yang justru ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fakta tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh Kejaksaan.

Meski demikian, Rahmad mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan yang mencopot dan mengganti jaksa-jaksa bermasalah di berbagai daerah.

“Penangkapan jaksa oleh KPK adalah tamparan keras. Tapi pencopotan dan penggantian oknum nakal patut diapresiasi. Ini menunjukkan Kejaksaan masih ingin bersih,” tegasnya.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Transparansi Jadi Kunci Utama Keberhasilan Reformasi Polri

Kritik tajam disampaikan BPI KPNPA RI terkait banyaknya laporan dugaan korupsi dari masyarakat yang dinilai tidak ditangani secara serius. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan publik dan memunculkan persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Ada laporan masyarakat yang mandek tanpa kejelasan. Ini harus dihentikan. Jika dibiarkan, justru mencederai semangat pemberantasan korupsi,” kata Rahmad.

Rahmad menegaskan, BPI KPNPA RI akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan melontarkan kritik terbuka kepada pejabat utama di Kejaksaan Agung. Menurutnya, pejabat publik wajib siap dikritik demi perbaikan institusi.

“Pejabat harus siap dikritik, ditekan, bahkan dibuli oleh opini publik, selama tujuannya untuk memperbaiki pembinaan dan pengawasan internal,” ujarnya.

Menutup refleksi akhir tahun, BPI KPNPA RI mendesak Kejaksaan melakukan reformasi internal secara menyeluruh, agar pemberantasan korupsi tidak hanya keras ke luar, tetapi juga tegas ke dalam.

Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news