Tangerang Selatan, toBagoes Sulbar – Menutup akhir tahun 2025, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kejaksaan Agung RI.
BPI KPNPA RI menilai penanganan sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah lama dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkesan mandek dan tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk pembiaran hukum yang mencederai komitmen pemberantasan korupsi dan melukai rasa keadilan masyarakat.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi sudah masuk kategori pembiaran hukum. Laporan kami resmi, lengkap, dan telah dilimpahkan Jampidsus sejak Februari 2024. Namun hingga akhir 2025 tidak ada kejelasan,” tegas Rahmad dalam jumpa pers di Kantor BPI KPNPA RI, Jalan Buaran, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/12/2025).
Rahmad memaparkan sejumlah kasus dugaan korupsi yang dilaporkan BPI KPNPA RI ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan hingga kini dinilai mengendap di daerah.
Kasus pertama adalah dugaan korupsi pensertipikatan tanah adat milik Kaum Maboet di Kota Padang yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Kasus ini dinilai sensitif karena menyangkut hak ulayat masyarakat adat yang diduga dialihkan secara melawan hukum.
Kasus berikutnya adalah dugaan korupsi pengadaan tanaman bonsai di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Proyek tersebut dinilai tidak rasional dari sisi manfaat dan penggunaan anggaran, namun hingga kini belum ada kejelasan hukum.
Selain itu, terdapat pula dugaan korupsi dana eks karyawan PT Kokalum Inalum di Sumatera Utara yang telah dilimpahkan ke Kejati Sumatera Utara, namun belum menunjukkan perkembangan penanganan.
Rahmad menilai lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik “main mata”, perlindungan terhadap pihak tertentu, atau ketidakseriusan Kejati dalam menjalankan perintah struktural dari Kejaksaan Agung.
“Jika Jampidsus sudah melimpahkan, lalu Kejati diam lebih dari satu tahun, pertanyaannya sederhana: ada apa? Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” sindirnya.
BPI KPNPA RI secara tegas mendesak Jaksa Agung RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejati Sumatera Barat, Kejati Sumatera Utara, dan Kejati Kepulauan Riau.
Rahmad bahkan tidak menutup kemungkinan akan meminta pencopotan pejabat kejaksaan di daerah apabila terbukti lalai atau sengaja menghambat proses hukum.
“Jangan jadikan Kejaksaan sebagai kuburan laporan korupsi. Jika Kejati tidak mampu atau tidak mau bekerja, tarik kembali kasus-kasus ini ke pusat dan tangani langsung di Jampidsus,” tandasnya.
BPI KPNPA RI menegaskan akan terus mengawal kasus-kasus tersebut hingga tuntas, serta membuka opsi melaporkan dugaan pembiaran hukum ini kepada Presiden RI dan Komisi III DPR RI apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat.
Editor: Sadiman


