spot_img

Kasus Penghinaan Bendera Merah Putih di London Memanas, BPI KPNPA RI Ancam Aksi Besar

Jakarta, toBagoes Sulbar – Dugaan penghinaan terhadap simbol negara kembali mencoreng martabat bangsa Indonesia di luar negeri. Kali ini, insiden terjadi di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London.

Seorang bintang film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan menyeret Bendera Merah Putih di depan KBRI London. Aksi tersebut direkam dan disebarluaskan melalui media sosial hingga viral di TikTok dan sejumlah platform digital lainnya.

Menanggapi kejadian tersebut, KBRI London secara resmi telah melaporkan Bonnie Blue kepada kepolisian Inggris atas dugaan penghinaan terhadap simbol negara Indonesia.
BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Jaksa Masih Banyak Bermain Proyek, OTT KPK Bukti Gagalnya Pengawasan Internal Kejaksaan

Langkah hukum ini dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan, kedaulatan, serta martabat simbol nasional Indonesia di ranah internasional.

Respons keras juga datang dari dalam negeri. Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, melalui pernyataan yang disampaikan oleh Kang TB, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika penanganan kasus ini berjalan lamban atau tidak serius.

“Apabila Kedutaan Besar RI tidak bergerak maksimal dan kasus ini dibiarkan menguap, maka BPI KPNPA RI akan menggelar aksi demonstrasi di Kedutaan Besar Inggris,” tegas Rahmad Sukendar, Rabu (24/12/2025).

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Desak Datun Dibubarkan, Pendampingan Proyek Dinilai Gagal Total

Rahmad menilai, tindakan yang dilakukan Bonnie Blue bukan sekadar aksi provokatif biasa, melainkan bentuk penghinaan terbuka terhadap simbol kedaulatan negara yang dilindungi oleh hukum nasional maupun konvensi internasional.

Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap peristiwa tersebut berpotensi mencederai kehormatan bangsa serta melemahkan posisi Indonesia di mata dunia internasional.

“Kami mendesak agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news