spot_img

Surat Sakti DPR RI Viral, Rahmad Sukendar: Ini Intervensi Telanjang yang Merusak Supremasi Hukum

Jakarta, toBagoes Sulbar – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat berkop resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang disebut publik sebagai “surat sakti”. Surat tersebut viral di berbagai grup WhatsApp dan platform TikTok karena diduga berisi intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Surat bertanggal 18 Juni 2025 itu tercatat atas nama Dr. Soedeson Tandra, S.H., M.Hum, Anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golongan Karya. Dokumen tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan berisi permohonan penangguhan penahanan terhadap Agung Dwijo Sujono, S.H., yang disebut sebagai Kurator HKPI dan berdomisili di Semarang, Jawa Tengah.
BACA JUGA  Dugaan Penganiayaan di Polman, Polisi Bergerak Cepat Datangi TKP

Menanggapi polemik tersebut, Rahmad Sukendar, S.H. dari BPIKPNPARI melontarkan kecaman keras. Ia menilai surat tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan sekaligus intervensi telanjang terhadap penegakan hukum.

Rahmad mengaku prihatin dan miris melihat surat tersebut beredar luas di ruang publik digital. Menurutnya, apabila benar surat itu dikeluarkan oleh anggota DPR RI, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip supremasi hukum.

Ia menegaskan, anggota DPR sebagai wakil rakyat seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung hukum dan konstitusi, bukan justru menggunakan jabatan serta atribut lembaga negara untuk mempengaruhi proses penyidikan.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Kapolda Riau Harus Sikat Tuntas Mafia Hutan, Tambang, dan Narkoba!

Penggunaan kop resmi DPR RI untuk meminta penangguhan penahanan, lanjut Rahmad, mencederai rasa keadilan publik dan berpotensi memperkuat persepsi bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

“Praktik seperti ini memperlihatkan ketimpangan hukum. Rakyat kecil diproses tanpa kompromi, sementara pihak tertentu berpeluang mendapat perlakuan istimewa karena akses kekuasaan,” tegasnya.

Rahmad juga mempertanyakan makna reformasi Polri jika aparat penegak hukum masih dapat ditekan melalui surat berkop lembaga negara. Menurutnya, hal tersebut merupakan kemunduran serius dalam upaya membangun Polri yang profesional dan independen.

BACA JUGA  Jampidsus Kejagung Geledah Kantor Kemenhut, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk pada Hukum

Ia menegaskan bahwa DPR RI tidak memiliki kewenangan mencampuri perkara pidana. Fungsi DPR, katanya, terbatas pada legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan intervensi terhadap proses hukum.

Atas kejadian ini, Rahmad mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera memanggil dan memeriksa pihak yang namanya tercantum dalam surat tersebut secara terbuka dan transparan.

Selain itu, ia meminta Kapolri dan Kapolda Kalimantan Timur bersikap tegas serta tidak tunduk pada tekanan politik apa pun demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik.

Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news