Pemuda di Rangas Diamankan Satres Narkoba Polres Majene, 70 Butir Bojek Disita

Majene, toBagoes Sulbar – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majene mengamankan seorang pemuda berinisial ND (22), warga Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, karena diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl (Bojek), Kamis (4/12/2025) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Rangas Barat yang meresahkan warga.
BACA JUGA  Ayo Warga Pasangkayu! Meriahkan Bhayangkara RUN Sambut HUT Polri ke-79

Kasat Reserse Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, S.H., M.M, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut ND telah lama masuk dalam target pemantauan karena diduga menjadi pemasok Bojek di wilayah tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami amankan yang bersangkutan di sekitar rumahnya,” ujar IPTU Japaruddin.

BACA JUGA  Wakapolda Sulbar Tinjau Program Gizi di Polman, Pastikan Polri Dekat dengan Rakyat

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 70 butir Bojek yang disembunyikan di samping rumah pelaku. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp190.000, yang diduga hasil transaksi obat terlarang.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Majene untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Majene menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

Sumber Berita: Humas Polres Majene
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news