spot_img

Pemuda di Rangas Diamankan Satres Narkoba Polres Majene, 70 Butir Bojek Disita

Majene, toBagoes Sulbar – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majene mengamankan seorang pemuda berinisial ND (22), warga Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, karena diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl (Bojek), Kamis (4/12/2025) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Rangas Barat yang meresahkan warga.
BACA JUGA  Polair Majene Kawal Keberangkatan KM Sabuk Nusantara 93, Pastikan Perjalanan Laut Aman

Kasat Reserse Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, S.H., M.M, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut ND telah lama masuk dalam target pemantauan karena diduga menjadi pemasok Bojek di wilayah tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami amankan yang bersangkutan di sekitar rumahnya,” ujar IPTU Japaruddin.

BACA JUGA  Brutal! Dua Pemuda di Wonomulyo Dianiaya Pakai Balok dan Badik, Polisi Amankan 3 Pelaku

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 70 butir Bojek yang disembunyikan di samping rumah pelaku. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp190.000, yang diduga hasil transaksi obat terlarang.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Majene untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Majene menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

Sumber Berita: Humas Polres Majene
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news