Jepara, toBagoes Sulbar – Ramainya pemberitaan di sejumlah media online terkait aktivitas penambangan material sirtu (pasir dan batu) di wilayah Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, menuai sorotan tajam dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar.
Ia mengecam keras setiap aktivitas penambang yang dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi besar menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
“Setiap kegiatan pertambangan wajib mengantongi izin terlebih dahulu sebelum beroperasi. Jika tidak, atau hanya mengurus izin menyusul, maka itu dikategorikan sebagai tambang ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana berat karena sudah masuk dalam perusakan lingkungan,” tegas Rahmad.
Rahmad menyayangkan apabila dugaan tersebut benar terjadi di Donorojo. Ia menilai, pertambangan sirtu bukan aktivitas sembarangan karena memiliki risiko tinggi terhadap kerusakan tanah, ekosistem, serta potensi bencana lingkungan apabila tidak diawasi dengan ketat dan sesuai regulasi.
Lebih lanjut, ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah setempat untuk segera turun tangan melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan status legalitas aktivitas penambangan tersebut.
“Hasil tambang adalah milik negara. Jika diambil secara ilegal, maka itu adalah perampasan kekayaan negara yang merugikan rakyat. Jangan hanya demi meraup keuntungan fantastis, tetapi mengabaikan risiko hukum, sosial, dan lingkungan,” lanjutnya.
Rahmad juga menegaskan bahwa sanksi hukum tidak hanya berlaku bagi penambang, tetapi juga dapat menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi material tambang ilegal tersebut, termasuk pihak pembeli maupun penjual.
Secara hukum, berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan izin, denda dua kali lipat bagi korporasi, serta kewajiban pemulihan dan ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
BPI KPNPA RI menegaskan siap mengawal dan memantau perkembangan persoalan ini hingga ada kejelasan dan kepastian hukum dari pihak berwenang.
Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman


