spot_img

Kepala Lingkungan Bontoraya Tolak Diganti, Sebut Penggantian Sepihak dan Sarat Tekanan Politik

Jeneponto, toBagoes Sulbar – Sejumlah Kepala Lingkungan di Kelurahan Bontoraya, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Selasa (2/12/2025) secara terbuka menyampaikan pernyataan sikap penolakan terhadap keputusan penggantian jabatan yang mereka nilai sepihak, tidak berdasar, dan melanggar prosedur.

Mereka merupakan Kepala Lingkungan yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) untuk masa jabatan 2025–2030. Namun, dalam perjalanannya, terjadi pergantian yang dilakukan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan tanpa adanya pemberitahuan resmi.
BACA JUGA  Kebersamaan Ojol dan Ditlantas Polda Sulbar, Peringatan HUT Lantas ke-70 Jadi Berkesan

Para Kepala Lingkungan menegaskan bahwa sepanjang masa tugasnya, mereka tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun, baik secara administrasi maupun etika. Bahkan, tidak pernah ada evaluasi kinerja maupun surat pemberhentian resmi yang mereka terima dari Lurah Bontoraya.

“Kami menolak diganti, karena tidak ada pelanggaran, tidak ada evaluasi, dan tidak ada surat pemberhentian. Tapi kami tetap diganti karena adanya desakan dari Bupati,” demikian kutipan pernyataan bersama para Kepala Lingkungan.

Pernyataan ini sontak memicu sorotan publik, karena mengindikasikan adanya tekanan politik dalam proses pemerintahan di tingkat lokal. Jika benar, tindakan ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan tindakan sewenang-wenang yang merusak prinsip kepastian hukum serta tata kelola pemerintahan yang baik.

BACA JUGA  Jagung Berlimpah, Polsek Sarudu Sukses Dorong Warga Tangguh Pangan

Dalam tuntutannya, para Kepala Lingkungan menyampaikan beberapa poin tegas:

1. Menolak penggantian jabatan secara sepihak yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.

2. Menuntut agar SK masa jabatan 2025–2030 segera diaktifkan kembali, karena hingga kini belum ada keputusan hukum yang membatalkan.

3. Memohon kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar memberikan teguran keras dan sanksi kepada aparat di bawahnya yang bertindak sewenang-wenang.

4. Memohon kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberikan perhatian dan keadilan, atas dugaan ketidakadilan yang mereka alami.

Kasus ini dinilai menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan, karena mencerminkan lemahnya transparansi dan kuatnya intervensi dalam urusan birokrasi akar rumput.

BACA JUGA  IMI Mamasa Resmi Dilantik, Komitmen Edukasi Otomotif dan Keselamatan Berkendara

Sejumlah warga pun mulai menyuarakan keprihatinan. Mereka khawatir, jika praktik seperti ini dibiarkan, maka jabatan lingkungan bisa sewaktu-waktu dicopot bukan karena kinerja, tetapi karena kepentingan politik tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lurah, Camat, maupun Pemerintah Kabupaten Jeneponto belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk mendapatkan pernyataan berimbang.

Para Kepala Lingkungan berharap persoalan ini segera mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat agar hukum ditegakkan, keadilan ditegakkan, dan marwah pemerintahan di tingkat bawah tidak terus dirusak oleh tindakan sepihak.

Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news