Makassar, toBagoes Sulbar – Suasana pemilihan ketua RW/RT yang biasanya berlangsung tenang kini berubah memanas di Kota Makassar. Antusiasme warga yang tinggi dalam kontestasi tingkat akar rumput itu mendadak tercoreng setelah mencuatnya dugaan penggunaan ijazah yang tidak sesuai prosedur oleh salah satu calon ketua RW di Kelurahan Maccini Parang, Kecamatan Makassar.
Isu dugaan pemalsuan dokumen ini pertama kali mencuat dari keterangan seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya. Ia mengaku mengenal dekat latar belakang pendidikan sang calon.
“Sy teman kecilnya, Pak. Setahu saya dia tidak pernah sekolah SMP. Dia cuma tamat SD saja,” ungkapnya Jumat (28/11/2025).
Pernyataan tersebut menjadi pemicu diskusi hangat warga setempat. Dalam hitungan jam, kabar itu menyebar dan memantik kegelisahan di tingkat lingkungan.
“Sekarang sudah heboh, Pak. Banyak warga membicarakan soal ijazahnya,” sambungnya.
Hingga kini, pihak kelurahan dan panitia pemilihan RW/RT masih bungkam. Tidak ada pernyataan resmi yang diberikan, sementara publik terus menagih transparansi dan verifikasi berkas untuk memastikan proses demokrasi berjalan bersih.
Pemilihan RW/RT sendiri merupakan pilar penting dalam memperkuat tatanan pemerintahan paling bawah. Karena itu, integritas calon dianggap sebagai fondasi utama yang tidak boleh dikompromikan.
Apabila dugaan penggunaan ijazah palsu ini terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang membuat atau memakai dokumen palsu, termasuk ijazah, dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun.
Situasi ini membuat warga mendesak panitia pemilihan untuk melakukan verifikasi mendalam guna memastikan hanya calon yang memenuhi syarat dan berintegritas yang dapat maju.
Sumber Berita: Warga Maccini Parang


