spot_img

Kejari Mamasa Geledah Dinkes dan Puskesmas Tabang, 68 Dokumen Diamankan

Mamasa, toBagoes Sulbar – Penanganan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Tabang memasuki babak baru. Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa melakukan penggeledahan serentak di dua lokasi, yakni Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa dan Puskesmas Tabang.

Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOK tahun 2020 hingga 2023. Aksi hukum tersebut berlangsung selama kurang lebih lima jam, dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 145/Pid.B.Geledah/2025/PN Pol dan Surat Perintah Penggeledahan Kejari Mamasa Nomor PRINT-851/P.6.13/Fd.2/11/2025.

Dari operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan 68 dokumen, terdiri atas 64 dokumen dari Dinas Kesehatan Mamasa serta 4 dokumen dari Puskesmas Tabang.
BACA JUGA  Bakti Kesehatan Polda Sulbar, Senyum Masyarakat Jadi Hadiah Terindah di HUT Lalu Lintas

Perkara ini sebelumnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Dr. A. Faik Wana Hamzah, S.H., M.H., menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum ini. Ia mengingatkan ancaman pidana bagi siapa pun yang berusaha menghalangi proses penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

“Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara korupsi, diancam pidana 3–12 tahun penjara atau denda Rp150 juta hingga Rp600 juta,” tegas Kajari.

BACA JUGA  Operasi Zebra Marano 2025 Dimulai: Puluhan Pengendara Langsung Ditindak!

Ia juga mengapresiasi kerja keras Tim Penyidik yang dinilai profesional sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Di sisi lain, Kajari menegaskan bahwa seluruh pihak dilarang menerima atau melayani permintaan yang tidak bertanggung jawab, termasuk permintaan uang atau jasa dengan dalih membantu penanganan perkara.

Kejari memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi, demi menegakkan keadilan serta menjaga kepercayaan publik.

Sumber Berita: Riki
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news