spot_img

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Sulsel Geledah Kantor Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Rp 60 Miliar

Makassar, toBagoes Sulbar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp 60 miliar. Pada Kamis (20/11/2025), tim penyidik Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Sulsel untuk mengumpulkan dokumen, bukti tambahan, serta memastikan alur anggaran dan pelaksanaan program tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Langkah cepat Kejati Sulsel ini mendapat apresiasi dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI). Sadiman Pakayu, Koordinator Wilayah Sulawesi BPI KPNPA RI, menilai tindakan penggeledahan tersebut sebagai sinyal positif dalam penanganan kasus korupsi bernilai besar.
BACA JUGA  Skandal BBM Subsidi! BPI KPNPA RI Bongkar Setoran Rp 30 Juta per Bulan SPBN

“Langkah Kejati Sulsel menggeledah kantor Gubernur menunjukkan keseriusan penyidik. Dugaan keterlibatan pejabat dalam kasus pengadaan bibit nanas harus diusut tuntas agar tidak ada yang lepas dari jerat hukum,” tegas Sadiman Pakayu, Senin (24/11/2025).

Ia menambahkan bahwa publik menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, mengingat nilai anggaran yang sangat besar serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Oleh karena itu, BPI KPNPA RI mendorong agar penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

BACA JUGA  Wakapolres Polman Hadiri Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2025

Kasus yang kini memasuki tahap pengembangan tersebut diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan internal, sekaligus mendorong penegakan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di Sulawesi Selatan.

Publik kini menunggu perkembangan lanjutan dari penyidikan Kejati Sulsel yang diharapkan mampu memastikan bahwa setiap aliran anggaran digunakan sesuai aturan dan tidak diselewengkan oleh pihak mana pun.

Sumber Berita: Tim Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news