spot_img

Aksi Terencana! Polda Sulbar: Pelaku Intai Korban Usai Tarik Dana Desa di Bank

Mamuju, toBagoes SulbarKepolisian Daerah Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa Kepala Desa Tapandullu, dengan total kerugian mencapai Rp 388.426.000. Kasus ini dirilis secara resmi dalam Press Release di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (24/11/25).

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi, didampingi Kompol Recky Wijaya dan Iptu Hamring, memaparkan kronologi kejadian mulai dari laporan awal hingga penangkapan tersangka.

Menurut Kombes Pol Slamet Wahyudi, kasus bermula dari laporan polisi pada 18 Juni 2025 atas tindak pencurian yang terjadi di Jalan Diponegoro, Karema, Mamuju. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku bernama A.H (42), seorang karyawan BUMN sekaligus wiraswasta.

BACA JUGA  Hari Mangrove, Polres Polman Dukung Konservasi Alam

Pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena terdesak masalah ekonomi dan terlilit utang.

Modus yang digunakan A.H terbilang terencana. Pelaku memantau nasabah di sekitar Bank Sulselbar Cabang Mamuju dan mengamati siapa saja yang keluar membawa bungkusan mencurigakan.

Setelah memastikan korban baru saja mengambil dana desa, pelaku membuntuti hingga korban berhenti di sebuah toko. Ketika situasi dinilai aman, pelaku langsung memecahkan kaca mobil dan mengambil uang tersebut.

“Pelaku menunggu di sekitar bank dan mengintai nasabah yang keluar sambil membawa bungkusan. Setelah korban keluar dari bank, pelaku mengikuti dan memanfaatkan momen saat korban lengah,” jelas Kombes Pol Slamet Wahyudi.

BACA JUGA  Sat Lantas Polres Polman Laksanakan Blue Light Patrol Cegah Gangguan Kamtibmas dan Pelanggaran Lalu Lintas di Malam Hari

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, yakni:

8 rekaman CCTV

1 unit mobil Mitsubishi Expander

3 unit handphone berbagai merek

1 gantungan kunci mobil

1 buku catatan pembuatan plat nomor kendaraan

Atas perbuatannya, A.H dijerat dengan:

Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan

Pasal 362 KUHP tentang pencurian
dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Di akhir pemaparan, Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat membawa barang berharga dari bank. Ia menekankan pentingnya langkah pencegahan, seperti menyimpan barang di tempat aman, mengunci kendaraan dengan benar, serta menambahkan pengaman tambahan bila tersedia.

Sumber Berita: Humas Polda Sulbar
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news