Jakarta, toBagoes Sulbar – Kasus dugaan korupsi penyaluran BBM subsidi untuk nelayan di Kabupaten Bangka kian panas. Skandal yang menyeret tujuh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) itu kini mencuat hingga ke Jakarta setelah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menerima laporan yang mengindikasikan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengungkap adanya pola setoran bulanan mencurigakan dari sejumlah SPBN. Bila dihitung akumulatif, nilainya dapat mencapai ratusan juta setiap bulan.
“Bayangkan kalau satu SPBN menyetor Rp 30 juta sebulan, berarti dalam sekali setoran sudah ratusan juta. Ini angka yang tidak sedikit,” tegas Sukendar, Sabtu (22/11).
Ia juga menyayangkan minimnya barang bukti yang disita penyidik Kejaksaan Negeri Bangka. Hingga kini, satu-satunya barang bukti yang diamankan baru berupa ponsel milik pegawai Dinas Perikanan Bangka, atas nama Arya.
“Info yang kami dapatkan, kejaksaan baru menyita HP milik pegawai Dinas Perikanan. Belum yang lain,” ujarnya heran.
BPI KPNPA RI memastikan akan terus mengawal kasus ini secara ketat. Bahkan, mereka siap membawa perkara tersebut ke Kejaksaan Agung jika penyidikan dinilai mandek.
“Kalau kasus ini berhenti di jalan, kami laporkan ke Kejaksaan Agung,” tegas Sukendar.
Kejaksaan Negeri Bangka sebelumnya telah membuka penyidikan terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi nelayan di Pelabuhan Perikanan Sungailiat untuk tahun anggaran 2023–2024. Kasus ini menyeret sejumlah pihak, mulai dari pejabat dinas hingga pengelola SPBN di wilayah tersebut.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangka telah memanggil dan memeriksa berbagai saksi, termasuk para pengelola SPBN yang diduga menyalurkan BBM subsidi tidak sesuai peruntukan. Sejumlah pejabat Dinas Perikanan Bangka juga telah diperiksa secara maraton.
Salah satu yang telah dimintai keterangan adalah Kepala Dinas Perikanan Bangka, Arman. Ia terlihat memasuki ruang Pidsus Kejari Bangka pada Senin (10/11/25) dan menjalani pemeriksaan tertutup selama berjam-jam.
Kasi Intel Kejari Bangka, Oslan F Pardede, membenarkan bahwa penyidikan masih berlangsung dan kini berada pada tahap pendalaman bukti.
“Benar, perkara ini ditangani tim Pidsus dan masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Menurutnya, penyidik menemukan indikasi kuat adanya rekomendasi BBM subsidi yang disalurkan tidak sesuai mekanisme. “Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk Kepala Dinas Perikanan,” terang Oslan.
Ia menambahkan bahwa Arman telah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan. Fokus penyidik saat ini adalah menelusuri aliran distribusi BBM subsidi yang diduga tidak pernah sampai ke tangan nelayan penerima manfaat.
Informasi internal penegak hukum menyebutkan bahwa penyimpangan diduga bermula dari pemberian rekomendasi oleh Dinas Perikanan kepada pihak yang bukan nelayan aktif. BBM yang seharusnya digunakan untuk melaut diduga dialihkan dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Penyidik Pidsus juga telah turun langsung ke lapangan untuk menelusuri titik-titik distribusi di sekitar Pelabuhan Sungailiat. Temuan awal memperlihatkan adanya dugaan pengalihan kuota BBM dan ketidaksesuaian data penerima manfaat.
Beberapa nelayan penerima kuota BBM subsidi pun telah dipanggil untuk memastikan apakah BBM tersebut benar mereka terima atau justru diperjualbelikan oleh pihak tertentu.
“Tujuannya memastikan apakah BBM tersebut benar diterima nelayan atau dijual kembali,” ungkap salah satu sumber internal.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Bangka, Arman, belum memberikan tanggapan atas pemanggilan dan pemeriksaannya. Pesan konfirmasi yang dikirimkan tim Asatu Online tak kunjung dibalas hingga berita ini diterbitkan.
Sumber Berita: Tim Redaksi


