Jeneponto, toBagoes Sulbar – Ketegangan di Kelurahan Bontoraya kembali menguat setelah warga mengadakan diskusi lanjutan terkait penyegelan ulang kantor Lurah Bontoraya. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat sepakat melakukan aksi besar-besaran dengan menduduki Kantor Kecamatan Batang pada Kamis besok sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang mereka nilai tidak berpihak pada warga.
Aksi ini digerakkan oleh munculnya Surat Keputusan (SK) lingkungan baru yang diterbitkan oleh Camat Batang. Warga Bontoraya menilai keputusan tersebut bertentangan dengan kesepakatan sebelumnya dan justru memperkeruh situasi yang seharusnya sedang dalam proses penyelesaian. Mereka menganggap penerbitan SK itu sebagai tindakan sepihak yang tidak melalui dialog dengan masyarakat.
Menurut warga, dalam diskusi yang berlangsung pada Senin, 17 November 2025, Camat Batang memberikan jaminan penyelesaian masalah penyegelan kantor lurah dalam kurun waktu lima hari. Janji tersebut disampaikan di hadapan Kapolsek Batang, sehingga warga menganggapnya sebagai komitmen resmi yang harus ditepati pihak kecamatan.
Namun, bukannya memberikan penyelesaian, Camat Batang justru menerbitkan SK lingkungan baru yang dinilai menyalahi kesepakatan. Hal ini membuat warga merasa dikhianati, karena keputusan tersebut dianggap mengabaikan suara masyarakat serta menimbulkan kekacauan baru dalam struktur lingkungan di Bontoraya.
Tokoh masyarakat Bontoraya, Daeng Ngawing, menyampaikan kekecewaan mendalam atas tindakan tersebut. “Kami merasa dikhianati. Camat telah mengingkari kesepakatan yang disampaikan dalam forum bersama Kapolsek. Kami akan menduduki kantor kecamatan sampai tuntutan kami dipenuhi,” tegasnya Rabu, (19/11/2025).
Warga pun telah merumuskan tiga tuntutan utama yang menjadi dasar aksi mereka. Pertama, mereka mendesak pencabutan SK lingkungan baru yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme dan kebutuhan masyarakat. Kedua, mereka meminta agar kepala lingkungan dipilih secara langsung atau menggunakan sistem pemilihan terakhir yang pernah diberlakukan.
Tuntutan ketiga adalah normalisasi struktur lingkungan dengan menetapkan dua kepala lingkungan di setiap wilayah sesuai kebutuhan masyarakat. Mereka menilai dua kepala lingkungan diperlukan karena kondisi demografis dan geografis yang membutuhkan penanganan lebih optimal di tingkat wilayah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Batang belum memberikan keterangan resmi terkait rencana aksi warga tersebut. Camat Batang juga belum menanggapi permintaan konfirmasi mengenai alasan diterbitkannya SK lingkungan baru yang kini menimbulkan polemik.
Sementara itu, aparat kepolisian dikabarkan telah menyiapkan langkah pengamanan untuk memastikan aksi besok berjalan secara tertib dan kondusif. Petugas juga mengimbau warga agar tetap menjaga situasi aman serta menghindari tindakan provokatif selama aksi berlangsung.
Sumber Berita: Tim Redaksi


