Mamuju, toBagoes Sulbar – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan kewajiban anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun saat menduduki jabatan di luar institusinya memunculkan beragam respons dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Salah satu pendapat datang dari Dr. Dian Fitri Sabrina, S.H., M.H., dosen Program Studi Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Sulawesi Barat, yang menilai bahwa putusan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Polri.
“Perlu ada pertimbangan-pertimbangan lain dan keseriusan pemerintah terhadap pembentukan UU Polri,” ujar Dr. Dian Fitri Sabrina.
Ia menekankan bahwa revisi UU Polri wajib mengedepankan prinsip rule of law, checks and balances, suppression of power, serta prinsip-prinsip demokrasi guna memastikan fungsi kepolisian tetap berada dalam koridor konstitusi.
Lebih lanjut, Dr. Dian menjelaskan bahwa revisi tersebut juga harus mempertimbangkan batasan tugas pokok dan fungsi Polri. Menurutnya, terdapat pandangan yang menyamakan UU Polri dengan UU ASN, sehingga putusan MK dianggap dapat dijadikan rujukan. Namun, hal ini dinilai tidak tepat.
“Pasal 30 UUD 1945 secara jelas memisahkan kedudukan Polri dan TNI, sehingga keduanya tidak dapat disamakan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pemisahan tersebut memiliki implikasi penting, di antaranya perbedaan bentuk pertanggungjawaban pidana bagi anggota TNI atau Polri, bergantung pada status mereka sebagai militer atau sipil.
“Karena itu, tiga prinsip utama tadi harus menjadi pertimbangan dalam revisi UU Polri,” tutupnya.
Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk mempercepat revisi UU Polri agar lebih selaras dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
(**)


