spot_img

Langkah preventif! Bhabinkamtibmas Polsek Tapalang Pasang Baligho Himbauan Stop Setrum Ikan

Mamuju, toBagoes Sulbar – Sebagai wujud kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Lebani, Polsek Tapalang, Aipda Hamka Saleng, bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga Dusun Salu Salu, Kecamatan Tapalang Barat, terkait maraknya praktik penangkapan ikan menggunakan alat listrik (setrum).

Langkah preventif itu dilakukan dengan memasang baligho imbauan Kamtibmas di sejumlah titik strategis wilayah binaannya Rabu (12/11/2025). Baligho tersebut berisi peringatan keras agar masyarakat tidak menangkap ikan menggunakan alat berbahaya seperti setrum, bius, atau bahan peledak (bom ikan), yang dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberlanjutan sumber pangan warga.

Kegiatan ini menjadi bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Tapalang dalam mencegah pelanggaran hukum sekaligus memperkuat kesadaran hukum masyarakat di pedesaan.

Selain memasang baligho, Aipda Hamka Saleng juga menggelar sosialisasi langsung kepada warga, menjelaskan bahaya ekologis dan ancaman pidana dari penggunaan alat setrum ikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan dan bersama-sama menjaga keamanan desa. Bila ada kegiatan mencurigakan atau berpotensi mengganggu Kamtibmas, segera laporkan kepada kami,” tegas Aipda Hamka Saleng.

Langkah cepat tersebut mendapat respon positif dari masyarakat. Salah satu tokoh masyarakat, Habir, yang juga Kepala Dusun Salu Salu, menyampaikan apresiasinya kepada Bhabinkamtibmas atas kepeduliannya menanggapi keresahan warga.

“Sudah lama warga resah karena sering ada orang luar yang menyetrum ikan di sungai. Sekarang kami merasa lebih tenang dengan adanya himbauan dan pengawasan dari Pak Bhabin. Semoga tidak terulang lagi,” ujar Habir.

Selain itu, Aipda Hamka juga mengajak pemerintah desa dan masyarakat untuk terus memperkuat silaturahmi, kerja bakti, serta ronda malam, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Wilayah.

BACA JUGA  Sabu Dalam Bungkus Rokok, TO Antik Polda Sulbar Tertangkap di SPBU Sarjo

Dengan langkah ini, Polri berharap sinergitas antara aparat dan masyarakat semakin solid, serta tumbuh kesadaran kolektif bahwa menjaga lingkungan dan keamanan adalah tanggung jawab bersama.

Sumber Berita: Humas Polda Sulbar
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news