Jakarta, toBagoes Sulbar – Pemerhati hukum nasional Rahmad Sukendar mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022.
Rahmad, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), menilai penanganan kasus tersebut terlalu lama tanpa kejelasan hukum yang pasti.
“Sudah saatnya Kejati Jabar bersikap tegas dan transparan. Bila alat bukti sudah cukup, jangan ragu untuk menetapkan tersangka. Masyarakat menunggu kepastian hukum — jangan sampai muncul kesan ada pembiaran atau tebang pilih,” tegas Rahmad Sukendar di Jakarta, Senin (11/11/2025).
Rahmad menyoroti bahwa kasus tunjangan perumahan DPRD Indramayu ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut uang negara bernilai miliaran rupiah. Ia menyebut, kebijakan pemberian tunjangan tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara secara signifikan.
“Penegakan hukum harus profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan ada intervensi dari pihak mana pun. Kami percaya Kejati Jabar mampu menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di daerah,” ujarnya menambahkan.
Rahmad juga memberikan apresiasi kepada masyarakat Indramayu yang telah turun ke jalan menyuarakan desakan agar kasus ini segera dituntaskan. Menurutnya, aksi damai yang digelar di depan Kantor Kejati Jabar merupakan bentuk nyata kepedulian publik terhadap transparansi dan integritas penegakan hukum.
“Masyarakat sudah bersuara. Jika Kejati Jabar tidak segera menindaklanjuti, kami bersama elemen masyarakat anti-korupsi siap melakukan aksi lanjutan di depan Kejaksaan Agung RI. Rakyat menuntut keadilan dan transparansi,” tegas Rahmad.
Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu TA 2022 saat ini telah memasuki tahap penyidikan di Kejati Jawa Barat. Berdasarkan informasi, sekitar 29 orang telah diperiksa sebagai saksi, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka resmi, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.
Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman


