Mamuju, toBagoes Sulbar – Persidangan sengketa lahan antara masyarakat Dusun Sikamase, Desa Tobadak 1, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, dengan pihak perusahaan PT. Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, pada Selasa (11/11/2025).
Sejumlah masyarakat Kecamatan Tobadak yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat hadir untuk memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim telah diserobot oleh perusahaan perkebunan tersebut. Dari sekitar 160 warga yang tergabung dalam aliansi, terdapat enam warga yang menjadi penggugat utama, yakni Balo’ T, Rani Lalun, Langi’ Karua, Yusman, Yusak, dan Rambalangi.
Menurut keterangan Rambalangi, salah satu penggugat, lahan di Tobadak tersebut telah dibuka secara swadaya oleh masyarakat sejak tahun 2003 untuk keperluan bercocok tanam dan mata pencaharian warga. Namun, pada tahun 2013, pihak perusahaan mulai masuk dan mengklaim sebagian lahan masyarakat sebagai wilayah operasional mereka.
“Kami membuka dan mengelola lahan itu sejak tahun 2003. Pada tahun 2013 pihak perusahaan mulai masuk dan sempat dilakukan beberapa kesepakatan, tapi sampai sekarang tidak ada satu pun kesepakatan yang dijalankan,” ungkap Rambalangi di depan awak media.
Ia menambahkan, masyarakat berharap hakim dapat mengambil keputusan yang adil dan berpihak pada kebenaran, agar hak-hak warga tidak terus terabaikan.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil terus tertindas oleh perusahaan besar,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, pihak tergugat dari PT. WKSM hadir di persidangan namun tidak membawa surat kuasa resmi, sehingga majelis hakim menunda jalannya sidang hingga tanggal 18 November 2025 mendatang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Yusuf Akbar Safriludin, S.H. dan Hendra Abdul Hidayat, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan hukum penuh terhadap masyarakat Dusun Sikamase.
“Kami akan tetap mendampingi masyarakat yang merasa dizalimi. Gugatan ini adalah bentuk perjuangan warga terhadap praktik-praktik yang mencederai hak rakyat kecil,” ujar Yusuf Akbar Safriludin usai persidangan.
Persidangan ini menjadi sorotan publik di Mamuju Tengah, mengingat kasus serupa kerap muncul antara warga dan pihak perusahaan di sektor perkebunan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. WKSM terkait kelanjutan sengketa tersebut.
Sumber Berita: Riki
Editor: Sadiman


