Jakarta, toBagoes Sulbar – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, menilai langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri merupakan keputusan tepat untuk menjawab krisis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Namun, Rahmad menegaskan bahwa reformasi tidak boleh berhenti di permukaan, melainkan harus menyentuh akar persoalan yang selama ini menggerogoti tubuh Polri.
Rahmad mengungkapkan adanya praktik upeti atau sokongan finansial yang masih terjadi di lingkungan kepolisian, terutama ketika Kapolda melakukan kunjungan kerja ke tingkat Polres atau daerah. Menurutnya, setiap kunjungan kerap menimbulkan beban biaya bagi jajaran di bawah, dengan nominal yang bervariasi — mulai dari Rp300 juta hingga Rp1 miliar, terutama di wilayah yang memiliki potensi ekonomi tinggi seperti pertambangan minyak atau batu bara.
“Kebiasaan ini menyebabkan penegakan hukum di daerah tidak berjalan maksimal karena adanya beban biaya nonstruktural yang justru menghambat profesionalisme aparat,” tegas Rahmad Sukendar, Minggu (9/11/2025).
Selain menyoroti praktik upeti, Rahmad juga menilai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sudah tidak lagi memiliki fungsi signifikan dalam mengawasi kinerja kepolisian.
Ia bahkan mendorong pemerintah untuk membubarkan Kompolnas dan menggantinya dengan mekanisme pengawasan yang lebih terbuka, seperti pembentukan hotline pengaduan publik di bawah tim reformasi Polri.
Tak hanya itu, Rahmad menyoroti pula carut-marut sistem pendidikan dan promosi jabatan di tubuh Polri, mulai dari Akpol, Sespim, Sespimti, hingga SIP. Ia menilai, sistem yang seharusnya berbasis kompetensi kini cenderung bergeser menjadi transaksional.
“Untuk bisa naik jabatan, dari kasat hingga kapolda, sering kali harus mengeluarkan biaya besar. Akibatnya, pendidikan dan prestasi menjadi tidak relevan jika sistemnya masih seperti ini,” ujarnya.
Rahmad juga menyoroti penerimaan Bintara Polri yang rawan penyimpangan di tingkat daerah. Ia mendesak agar seluruh tahapan seleksi diumumkan secara terbuka dan diawasi publik untuk mencegah praktik jual beli jabatan sejak awal rekrutmen.
Lebih jauh, Rahmad mempertanyakan komposisi tim reformasi Polri yang dinilai belum melibatkan unsur masyarakat sipil. Menurutnya, keterlibatan tokoh eksternal sangat penting untuk memastikan proses reformasi berjalan objektif, transparan, dan bebas konflik kepentingan.
“Kalau reformasi hanya dilakukan dari dalam, hasilnya akan bias. Harus ada partisipasi masyarakat agar publik percaya dan hasilnya nyata,” tambahnya.
Rahmad menegaskan bahwa reformasi Polri harus menyentuh empat hal mendasar — sistem pendidikan, promosi jabatan, rekrutmen, dan pengawasan internal. Tanpa perubahan di empat sektor itu, reformasi Polri hanya akan menjadi slogan tanpa substansi.
Sumber Berita: Tim Redaksi


