spot_img

Sadiman Pakayu Apresiasi Langkah Kejari Majene Tetapkan Tersangka Mantan Kades Balombong

Majene, toBagoes Sulbar – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Sulawesi Barat, Sadiman Pakayu, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene atas langkah tegasnya menetapkan mantan Kepala Desa Balombong berinisial MN sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa.

Penetapan tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Adrian Dwi Saputra, S.H., dan Kasi Intelijen Muh. Aslam Fardyllah, S.H. Langkah hukum ini menjadi sinyal kuat komitmen Kejari Majene dalam memberantas tindak pidana korupsi di tingkat desa dan memastikan penggunaan dana publik sesuai aturan perundang-undangan.

Sadiman menjelaskan, penetapan tersangka MN merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang sebelumnya dilayangkan oleh BPI KPNPA RI Sulbar ke Kejari Majene. Laporan tersebut berisi hasil investigasi lapangan lembaganya terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kami dari BPI KPNPA RI Sulbar memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Majene yang telah menindaklanjuti laporan kami dengan profesional dan objektif. Ini bukti nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Sadiman Pakayu, Rabu (5/11/2025).

Menurut Sadiman, langkah yang diambil Kejari Majene di bawah kepemimpinan Andi Irfan patut menjadi contoh bagi aparat penegak hukum lainnya. Ia menilai penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan seperti ini akan memberi efek jera dan memperkuat integritas tata kelola pemerintahan desa di seluruh Sulawesi Barat.

BACA JUGA  Cepat dan Tuntas, Tim Passaka Polres Majene Amankan Pencuri di Pamboang

“Dana desa itu amanah rakyat, bukan milik pribadi. Bila disalahgunakan, maka konsekuensi hukumnya harus jelas. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan,” tegas Sadiman.

Kasus dugaan korupsi di Desa Balombong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene ini mencuat setelah BPI KPNPA RI Sulbar menemukan indikasi ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi riil di lapangan. Dalam hasil investigasi lembaga tersebut, terdapat sejumlah proyek fisik yang dibiayai dana desa namun tidak selesai sesuai spesifikasi, serta penggunaan anggaran pemberdayaan yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban yang sah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Kejari Majene bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan dokumen keuangan desa. Setelah serangkaian proses hukum dan pengumpulan alat bukti, akhirnya MN ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, mantan Kepala Desa Balombong inisial MN telah kami tetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana desa pada periode kepemimpinannya,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Majene, Adrian Dwi Saputra.

Adrian menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tim penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara sekitar Rp330 juta. Namun, angka tersebut belum bersifat final karena masih dalam proses perhitungan resmi oleh tim Inspektorat Kabupaten Majene.

BACA JUGA  Jangan Biarkan Mess Patriot Transmigrasi Mati Suri, Tegas Sadiman Pakayu

“Masih dalam tahap penghitungan pihak Inspektorat. Dari penyidik kami, indikasi sementara sekitar Rp330 jutaan, tapi untuk angka pastinya kami menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat,” jelas Adrian.

Langkah Kejari Majene ini diapresiasi berbagai pihak, termasuk masyarakat Desa Balombong yang selama ini menunggu kejelasan penanganan kasus tersebut. Warga menilai Kejari Majene telah bertindak cepat dan profesional tanpa adanya tebang pilih.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Majene, Muh. Aslam Fardyllah, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga integritas proses hukum dan memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan asas keadilan.

“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan opini. Setiap proses penyidikan kami pastikan transparan dan akuntabel agar tidak ada ruang bagi penyimpangan,” tegas Aslam.

BPI KPNPA RI Sulbar sendiri menyatakan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengawasan penggunaan anggaran publik, baik di tingkat desa, kabupaten, maupun provinsi. Sadiman juga menegaskan bahwa lembaganya tidak mencari sensasi, melainkan berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

BACA JUGA  Dalam Upaya Menjaga Situasi Keamanan Masyarakat Yang Sedang Beribadah Polsek Mamasa Laksanakan Pengamanan di Beberapa Gereja Mamasa

“Kami bukan lembaga pencari popularitas. Yang kami perjuangkan adalah akuntabilitas publik dan kepentingan rakyat. Setiap laporan yang kami layangkan selalu disertai data dan bukti kuat agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara tepat dan cepat,” tutur Sadiman.

Ia berharap agar proses hukum terhadap mantan Kades MN dapat berjalan lancar hingga ke tahap persidangan, serta menjadi contoh nyata bagi kepala desa lain untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran penting. Dana desa adalah darah pembangunan di tingkat bawah. Bila disalahgunakan, yang dirugikan adalah masyarakat sendiri,” pungkasnya.

Langkah cepat dan tegas Kejari Majene di bawah kepemimpinan Andi Irfan, S.H., M.H. patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen nyata penegakan hukum yang responsif. Kolaborasi antara BPI KPNPA RI Sulbar dan aparat penegak hukum menjadi contoh sinergi positif dalam memperkuat pengawasan publik dan memberantas korupsi di tingkat daerah.

Tim Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news