Polewali Mandar, toBagoes Sulbar – Ketua BPI KPNPA RI Provinsi Sulawesi Barat, Sadiman Pakayu, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Polewali Mandar (Polman) atas keberhasilan mereka dalam mengungkap dalang utama atau otak pelaku di balik kasus penembakan yang menewaskan Husain (35), warga Pambusuang, Kecamatan Balanipa. Kasus yang mengguncang masyarakat Campalagian itu akhirnya menemui titik terang setelah pihak kepolisian berhasil menangkap para pelaku dan mengurai motif di balik aksi keji tersebut.
Sadiman menyampaikan apresiasi itu usai mengikuti konferensi pers resmi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Adi dan Kasihumas Iptu Muhapris, di Aula Rupatama Polres Polman, Senin (3/11/2025).
“Kami dari BPI KPNPA RI Sulbar memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Polman dan jajaran yang dengan cepat, transparan, dan profesional berhasil mengungkap otak pembunuhan ini. Ini bukti nyata bahwa penegakan hukum di Sulbar tidak boleh pandang bulu,” tegas Sadiman Pakayu.
Menurutnya, langkah cepat kepolisian dalam mengusut kasus yang menimbulkan keresahan masyarakat ini menjadi wujud konkret komitmen aparat dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan keadilan. Ia juga menilai, keberhasilan pengungkapan ini dapat menjadi contoh bagi jajaran penegak hukum lainnya dalam menuntaskan kasus-kasus kejahatan berat di daerah.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan motif pembunuhan berencana terhadap Husain dilatarbelakangi oleh dendam pribadi. Pelaku utama, AF alias Carlos, merasa sakit hati karena sebelumnya pernah dilaporkan oleh korban kepada aparat hukum atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Motif pelaku yakni dendam pribadi. AF alias Carlos merasa sakit hati dan kemudian merencanakan pembunuhan ini dengan bantuan sejumlah rekannya,” jelas Kapolres Anjar.
Dari hasil pendalaman penyidik, terungkap bahwa AF alias Carlos bertindak sebagai aktor intelektual atau otak di balik rencana pembunuhan tersebut. Polisi kemudian mengamankan tiga tersangka utama lainnya, yakni DR, FR, dan AK (16), yang turut serta dalam proses eksekusi dan perencanaan.
Keempatnya kini dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Lebih lanjut, Kapolres Anjar mengungkap bahwa pihaknya juga berhasil menelusuri asal senjata api (senpi) ilegal yang digunakan dalam aksi pembunuhan itu. Senjata tersebut diketahui dibeli oleh Carlos dari seorang pria bernama Yuda pada Mei 2025.
Selain keempat pelaku utama, polisi turut mengamankan empat tersangka lain yang terlibat dalam perdagangan dan kepemilikan senjata api ilegal, masing-masing Yuda, Wahyu, Kasmin, dan M. Yusuf.
Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Semua akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Anjar.
Menanggapi hal itu, Sadiman Pakayu menekankan pentingnya dukungan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum. Menurutnya, kasus Campalagian menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat, lembaga kontrol sosial, dan aparat kepolisian sangat penting dalam menciptakan rasa aman dan menekan tindak kejahatan di daerah.
“Kami di BPI KPNPA RI Sulbar berkomitmen mendukung penuh aparat kepolisian, tanpa intervensi dan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Sadiman.
Ia juga meminta agar seluruh lembaga penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan, dapat bekerja sesuai dengan prinsip transparansi dan profesionalitas, sehingga keadilan bagi keluarga korban benar-benar terwujud.
Kasus pembunuhan Husain meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat di Campalagian. Namun, dengan terungkapnya aktor intelektual di balik kejadian itu, harapan masyarakat terhadap penegakan hukum kembali menguat. Warga berharap agar proses hukum berjalan hingga ke meja hijau tanpa ada yang dilindungi.
Sadiman menegaskan bahwa BPI KPNPA RI Sulbar akan terus mengawal jalannya proses hukum kasus ini, termasuk memastikan agar tidak ada upaya untuk melindungi pihak tertentu. Ia juga mengajak masyarakat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.
“Keadilan harus ditegakkan, tidak hanya untuk korban Husain, tetapi juga untuk seluruh masyarakat yang ingin hidup dalam rasa aman,” pungkas Sadiman.
Sumber Berita: Tim Redaksi


