Bogor, toBagoes Sulbar – Unit Reskrim Polsek Jonggol di bawah pimpinan Panit Reskrim IPDA Arfian Firmansyah Putra, S.H., CPHR, berhasil mengamankan satu unit mobil modifikasi berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi serta seorang pengemudi di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Jonggol Kompol Hida menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa dini hari (28/10/2025) sekitar pukul 01.55 WIB di Jalan Pasar Lama, Kampung Jonggol.
“Tim Reskrim Polsek Jonggol mengamankan satu kendaraan Ford Everest 2.5 XLT warna putih dengan nomor registrasi B 1013 FKR yang telah dimodifikasi menjadi mobil tangki penyimpan BBM subsidi jenis solar,” ujar Kompol Hida dalam keterangannya, Rabu (30/10/2025).
Kendaraan tersebut diketahui atas nama Tjio Liana Dewi Nyoto R, beralamat di Jalan Raya Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan seorang pria berinisial DC (33), warga Barung-Barung Balantai Tengah, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, yang berdomisili di Kampung Nagrak, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
“Berdasarkan keterangan sementara, pelaku memperoleh BBM subsidi tersebut dari sejumlah SPBU di wilayah Gunung Putri, Cileungsi, Klapanunggal, dan Jonggol,” jelas Kompol Hida.
Ia menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius karena merugikan negara dan masyarakat luas. Kami akan memproses perkara ini secara tegas,” tegas Kapolsek Jonggol.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit mobil Ford Everest 2.5 XLT warna putih No. Reg B 1013 FKR dengan tangki modifikasi berisi solar bersubsidi.
52 buah pelat nomor kendaraan.
Uang tunai Rp1.220.000 sisa pembelian BBM.
1 unit HP merek Redmi A1 berisi 30 gambar barcode pengisian solar bersubsidi.
1 lembar STNK kendaraan Ford Everest 2.5 XLT 4×2 AT Tahun 2024 atas nama Tjio Liana Dewi Nyoto R.
1 unit mesin pompa 12 volt.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Bogor.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi,” pungkas Kompol Hida.
Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman


