Mamuju Tengah, toBagoes Sulbar – Koperasi Desa Koperasi Merah Putih (KDKMP) Desa Kayu Calla tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya rangkap jabatan dalam struktur kepengurusannya. Berdasarkan aduan warga, diketahui dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan satu staf desa diduga turut menjabat sebagai pengurus koperasi tersebut.
Jika dugaan ini benar, maka hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 1 Tahun 2025, yang secara tegas melarang perangkat desa maupun anggota BPD menjadi pengurus koperasi desa.
Pasal dalam Permenkop tersebut menegaskan bahwa koperasi harus dikelola secara mandiri, independen, dan bebas dari kepentingan struktural pemerintahan desa, untuk menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.
Praktik rangkap jabatan ini dikhawatirkan akan menimbulkan konflik sosial dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengelolaan KDKMP.
“Permasalahan ini akan kami koordinasikan dengan Dinas Koperindag serta DPMD Kabupaten Mamuju Tengah. Jika benar terjadi pembiaran, maka dinas terkait juga dapat dianggap melanggar aturan,” ujar salah satu pihak pelapor dari warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus Koperasi Merah Putih Desa Kayu Calla belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Namun, sumber internal menyebut, jika benar ada pembiaran dari pengurus lain, maka kuat dugaan terjadi persekongkolan antara pemerintah desa dan pengurus koperasi dalam struktur organisasi KDKMP.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan transparansi dan integritas pengelolaan koperasi desa yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat, bukan alat kepentingan kelompok tertentu.
Sumber Berita: Tim Redaksi


