Pasangkayu – Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Desa Tamaruna, Kecamatan Duripoku, Kabupaten Pasangkayu, akhirnya dilaporkan secara resmi ke Polres Pasangkayu pada Selasa, 27/05/2025
Korban, seorang wanita berinisial NR yang berprofesi sebagai biduan, mengaku menjadi korban tindakan tidak senonoh saat mengisi sebuah acara pernikahan di desa tersebut, sekitar satu bulan yang lalu.
Dalam keterangannya kepada media, NR menyampaikan bahwa insiden terjadi saat dirinya sedang bernyanyi di atas panggung. Secara tiba-tiba, seorang pria yang diduga sebagai pelaku memanggilnya turun dari panggung, lalu menarik dan mencium dirinya tanpa izin.
“Saya menyanyi pada saat itu, tiba-tiba pelaku memanggil saya turun dari atas panggung, langsung menarik dan mencium,” ungkap NR.
Korban awalnya mengaku enggan melaporkan kejadian tersebut karena merasa malu dan tidak ingin peristiwa itu diketahui oleh orang tuanya maupun suaminya. Ia khawatir pengaduannya dapat menimbulkan konflik dalam rumah tangganya.
Namun, setelah mempertimbangkan dampak psikologis yang dialaminya serta pentingnya menegakkan keadilan, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kasus ini ke jalur hukum. Terlihat pula bukti surat tanda Terima laporan pengaduan yang telah diterima dari pihak Polres Pasangkayu.
Melalui laporan tersebut, NR di dampingi Kuasa Hukumnya Andi Rian Agung SH berharap agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti secara profesional dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. (*)


