spot_img

Penuntasan Kasus Tapal Batas TNGD, AMAN Mamasa Lakukan Penguatan Strategi Advokasi

Mamasa, toBagoes Sulbar – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Pengurus Daerah Pitu Ulunna Salu (PUS) Kondosapata Wai Sapalelean menggelar Konsolidasi Masyarakat Adat untuk menuntaskan persoalan tapal batas Taman Nasional Gandang Dewata (TNGD) yang hingga kini masih menjadi polemik. Kegiatan berlangsung di Aula Hotel Sajojo, Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa, pada Kamis (23/10/2025).

Pertemuan ini dihadiri oleh Pengurus Besar AMAN, Pengurus Daerah AMAN Mamasa, tokoh adat, aktivis, serta perwakilan masyarakat adat desa penyangga TNGD. Dengan mengusung tema “Menguatkan Strategi Advokasi Bersama untuk Penuntasan Kasus Tapal Batas TNGD”, konsolidasi ini bertujuan mempercepat pemetaan wilayah adat dan penguatan posisi masyarakat adat di Kabupaten Mamasa.
BACA JUGA  Personel Satuan Samapta Polres Mamasa Laksanakan Patroli Jalan Kaki Jaga Kamtibmas

Kepala Divisi Penanganan Kasus PB AMAN, Sinung Karto, menegaskan bahwa permasalahan tapal batas TNGD sudah terlalu lama menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat adat.

“Kita dari AMAN akan melakukan langkah-langkah advokasi untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Mamasa. Pemerintah harus memberikan atensi serius dan tidak menutup mata terhadap persoalan ini,” tegas Sinung Karto.

BACA JUGA  Polsek Pana Gelar Sosialisasi dan Himbauan Kamtibmas di Kelurahan Tabang

Menurutnya, AMAN telah menerima banyak laporan dari komunitas adat yang merasa dirugikan oleh batas wilayah yang ditetapkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan Badan Planologi Kehutanan (BPKH). Langkah konkret yang akan dilakukan AMAN adalah mengirim surat resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), BBKSDA, Pemerintah Daerah Mamasa, dan Pemerintah Provinsi Sulbar untuk menuntut peninjauan dan pencabutan batas-batas yang dinilai merugikan masyarakat adat.

Dalam forum konsolidasi tersebut, para peserta menyepakati beberapa langkah strategis sebagai hasil musyawarah bersama, di antaranya:

BACA JUGA  Pastikan Ibadah Aman, Polsek Mamasa Intensifkan Pengamanan di Gereja

1.Mendorong Komisi Masyarakat Adat (KMA) untuk mengidentifikasi dan memetakan 7 komunitas adat yang berbatasan langsung dengan kawasan TNGD.

2. Mendesak Bupati Mamasa untuk segera mengakui dan menetapkan keberadaan komunitas masyarakat adat di wilayah Kabupaten Mamasa.

3. Menyusun kertas posisi (position paper) oleh 7 komunitas adat terkait kasus tapal batas TNGD.

4. Menolak pembentukan Balai TNGD yang dilakukan oleh BBKSDA sebelum persoalan tapal batas diselesaikan.

5. Menolak penetapan tapal batas TNGD tahun 2016 oleh BBKSDA dan BPKH yang dianggap merugikan masyarakat adat.

6. Membentuk Tim Advokasi Bersama untuk mengawal penyelesaian konflik dan mendorong dialog dengan pemerintah pusat.

BACA JUGA  KM Sabuk Nusantara 93 Bertolak, Polair Majene Hadirkan Rasa Nyaman

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara konsolidasi oleh perwakilan 7 komunitas adat, yaitu Tabang, Rambusaratu, Osango, Lembana Salulo, Bambang, Aralle, dan Tabulahan.

Konsolidasi ini menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat bukan sekadar persoalan batas wilayah, tetapi juga pengakuan identitas, hak hidup, dan kedaulatan atas ruang adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. AMAN berharap langkah ini menjadi momentum penguatan advokasi masyarakat adat secara nasional, khususnya dalam menghadapi kebijakan negara yang bersinggungan dengan ruang hidup mereka.

Sumber Berita: Riki
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news