spot_img

42 Penghuni Ruko Marinatama Lawan Inkopal di PTUN, Minta Menhan Turun Tangan

Jakarta, toBagoes Sulbar – Sebanyak 42 warga penghuni Ruko Marinatama (Marina) Mangga Dua, Jakarta Utara, resmi menggugat Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan atas penerbitan sertifikat hak pakai atas lahan yang dinilai cacat hukum dan melanggar prosedur administrasi pertanahan.

Kuasa hukum warga, Subali, S.H., menjelaskan bahwa gugatan ini berfokus pada keabsahan penerbitan hak pakai yang dianggap bertentangan dengan komitmen awal pembangunan kawasan Marinatama pada akhir 1990-an.

“Warga membeli dan menempati ruko dengan perjanjian akan memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), bukan hak pakai. Namun setelah lebih dari dua dekade, muncul sertifikat hak pakai atas nama pihak lain. Ini pelanggaran hukum agraria,” ujar Subali usai sidang kelima di PTUN Jakarta Timur, Selasa (12/11/2025).

Sidang kelima sempat ditunda untuk memberi waktu kedua pihak menyerahkan dokumen tambahan. Majelis hakim menegaskan pentingnya pembuktian relevan, termasuk menghadirkan saksi dan ahli hukum pertanahan yang kompeten.

Subali menyampaikan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) untuk menjelaskan aspek hukum konversi tanah negara yang dianggap tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA  Bertarung dengan Alam, Satpolair Polresta Mamuju Sisir Laut Cari Anak Hilang di Saboyang

“Tanah negara seharusnya lebih dulu dikonversi menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Kementerian Pertahanan, baru bisa dilekati Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam kasus ini, langsung diterbitkan sebagai Hak Pakai. Itu jelas keliru,” tegasnya.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, para warga penghuni ruko Marinatama mengaku telah menerima surat peringatan pengosongan dari pihak Inkopal. Beberapa warga juga mengaku mengalami intimidasi dan tekanan dari orang tak dikenal usai menghadiri persidangan.

“Langkah-langkah seperti itu mencederai proses hukum yang sedang berjalan. Tidak boleh ada pengosongan sebelum ada putusan tetap,” ujar Subali.

Pihak penggugat meminta perlindungan hukum dari aparat penegak hukum dan pemerintah agar warga tidak menjadi korban tindakan sewenang-wenang.

Sebagai upaya damai, para warga telah mengirim surat resmi kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin pada 29 Oktober 2025. Surat tersebut berisi permohonan agar Kemenhan bersedia menjadi mediator antara warga dan Inkopal dalam penyelesaian sengketa ini.

BACA JUGA  Resmob Polresta Mamuju Ciduk Pelaku Persetubuhan Anak, Korban Dipaksa Minum Miras dan Obat Terlarang

Surat yang ditembuskan pula kepada Majelis Hakim dan Panitera PTUN Jakarta itu ditandatangani oleh seluruh 42 warga dan perwakilan badan hukum penghuni Ruko Marinatama.

“Kami masih percaya, TNI adalah bagian dari rakyat dan wajib melindungi rakyat. Kami berharap Menhan membuka ruang komunikasi untuk penyelesaian yang adil,”
ungkap Subali.

Hingga berita ini diterbitkan, Kementerian Pertahanan belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan mediasi tersebut.

Kompleks Ruko Marinatama dibangun pada akhir 1990-an di bawah koordinasi Inkopal sebagai kawasan perdagangan dan perkantoran. Para penghuni membeli unit dengan janji akan memperoleh SHGB, namun hingga kini sertifikat yang dijanjikan tak kunjung terbit.
Fakta bahwa lahan tersebut kini terdaftar sebagai Hak Pakai atas nama pihak lain menjadi dasar utama gugatan ke PTUN Jakarta.

“Kami menempuh jalur hukum dengan itikad baik, bukan untuk berkonfrontasi. Tapi kalau hak kami dilanggar, kami wajib memperjuangkannya,” tutup Subali.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat.

Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news